Lintang Borneo
  • Beranda
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Serba-Serbi
  • video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Serba-Serbi
  • video
No Result
View All Result
Lintang Borneo
No Result
View All Result
Home Berita

Dit Polairud Polda Kalsel Tangkap Dua Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti 400 Gram Sabu

Lintang Borneo by Lintang Borneo
Maret 28, 2025
in Berita
0
Dit Polairud Polda Kalsel Tangkap Dua Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti 400 Gram Sabu

Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin saat menyampaikan keterangan.(FOTO:IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARMASIN, jukung.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram. Penangkapan dilakukan setelah 3 personi Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel mendapati para tersangka sedang mengambil barang bukti di kawasan bantaran Sungai Martapura.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, hal tersebut disampaikan Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M. saat konferensi pers yang berlangsung di Mako Polairud Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (27/3/2025).

Dalam konferensi pers tersebut hadir Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H. dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, A.Mk.

Disampaikan Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, MRF alias R ditangkap dilokasi saat hendak mengambil barang bukti sabu sedangkan AA alias H ditangkap dalam pelariannya ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), sedangkan satu tersangka lainnya AR alias B masih dalam proses pencarian.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka yang sudah ditangkap, diketahui bahwa aktor utama adalah AS alias A dengan memesan narkotika jenis Sabu kepada AP sebanyak 400 gram atau 4 Kantong seharga Rp.236.000.000,-.

Selanjutnya AS alias A memerintahkan AR alias B, AA alias H, MRF alias R untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di Banjarmasin tepatnya di Bantaran

Sungai Martapura Jalan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan disamping tiang listrik.

Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba. “Kami melakukan pengawasan ketat dan berhasil menghentikan aktivitas transaksi yang diduga kuat melibatkan jaringan narkoba,” ujarnya.

Selain menangkap dua tersangka, Dit Polairud Polda Kalsel turut mengamankan barang bukti berupa 4 kantong Sabu dengan berat 400 Gram, 1 buah Kotak warna Coklat, 1 unit Mobil Toyota Avanza DA 1730 TCH warna hitam, 1 unit Handphone merk ITEL warna biru malam, 1 unit Hanphhone merk ITL warna biru keungu-unguan, 1 unit Handphone merk RELMI 5 PRO warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(JID/rilis)

Lintang Borneo

© 2026 LintangBornei

Navigate Site

  • Beranda
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Serba-Serbi
  • video

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Serba-Serbi
  • video

© 2026 LintangBornei

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist