Nyawa Melayang di Pesta Miras Oplosan

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pangeran Antasari, Gang Sampurna, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, tak jauh dari kawasan Pasar Sentra Antasari, pada Sabtu (24/8) sore sekitar pukul 16.00 Wita.(FOTO:IST)
LINTANGBORNEO.COM, BANJARMASIN – Lagi-lagi perkelahian yang dipicu minuman keras oplosan berujung maut. Seorang pria bernama Faris Wahyu Ansar (30), warga Jalan Sejahtera II RT 4 Kelayan Luar, Banjarmasin Barat, tewas bersimbah darah usai ditikam rekannya sendiri.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Sampurna, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, tak jauh dari kawasan Pasar Sentra Antasari, pada Sabtu (24/8) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku penikaman diketahui bernama Sugianoor (46), warga Jalan A Yani Km 4,5, Gang Hidayah RT 26 Banjarmasin Timur.
Menurut keterangan saksi, awalnya korban dan pelaku bersama sejumlah rekan lainnya menggelar pesta minuman oplosan. Entah dipicu persoalan apa, korban tiba-tiba marah lalu menampar pelaku. Tak terima, Sugianoor langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan ke arah dada kanan korban.
“Korban sempat berusaha mencari pertolongan, tapi tidak jauh berjalan langsung tumbang dengan darah mengucur deras,” ujar seorang saksi yang juga berada di lokasi.
Dikatakan saksi, korban dan pelaku sebenarnya berteman lama. Namun, korban kerap melakukan pemukulan terhadap pelaku setiap kali mabuk. “Mungkin ini puncak kesabaran pelaku,” tambahnya.
Korban sempat dilarikan ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin, namun nyawanya tidak tertolong. “Korban meninggal dunia di rumah sakit akibat pendarahan hebat karena luka tusukan yang mengenai organ vital,” jelas Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah.
Usai kejadian, pelaku justru bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah bersama barang bukti pisau. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Beberapa saksi juga telah kami mintai keterangan,” kata Raihan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Mariana (30), istri korban, yang mendapat kabar dari rekan suaminya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(LB)