Lintang Borneo
  • Politik
  • Religi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Politik
  • Religi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Bisnis
No Result
View All Result
Lintang Borneo
No Result
View All Result
Home Berita

Kanwil DJP Kalselteng Kembali Capai Penerimaan Pajak

admin by admin
January 17, 2024
in Berita
0

BANJARMASIN, jukung.id – Direktorat Jenderal Pajak kembali mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.869,2 Triliun atau tercapai 108,8 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8 persen dari target Perpres 75/2023.

Begitu pula dengan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kaiseiteng) yang berhasil melampaui target penerimaan pajak selama 3 tahun bertutut-turut.

Tahun 2023 ini, Kanwil DJP Kalselteng mencatat neto penerimaan pajak sebesar Rp30.4 Triliun atau setara dengan 103,2 persen dari target penerimaan berdasarkan Perpres 75/2023 sebesar Rp29,46 Triliun. Capaian ini mengalami pertumbuhan 31,4 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya (yoy).

Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, diantaranya sektor pertambangan tumbuh 46,3 persen, perdagangan tumbuh 20,5 persen, dan administrasi pemerintahan tumbuh 40,7 persen.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar melalui pres rilis yang diterima jukung.id, Rabu (17/1/2024) mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas kontribusi dalam mengamankan penerimaan negara ini. Terutama kepada para wajib pajak yang sudah secara tertib memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Dikatakannya, awal tahun ini merupakan waktu untuk wajib pajak menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara benar dan tepat waktu. Pelaporan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2024 dengan batas pelaporan hingga 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.

Dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah lapor pada tahun 2023 sebanyak 459.554 SPT atau capaian sebesar 99,57 persen dari target sebanyak 461.535 SPT.

Syamsinar berharap tahun 2024 ini kepatuhan penyampaian SPT Tahun 2024 ini berhasil mencapai target 100 persen karena pelaporan dapat dilakukan secara mudah di mana pun dan kapan pun secara daring melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pajak.go.id.

Pemadanan ini merupakan program DJP dalam rangka memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakannya hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www. pajak.go.id.(JID)

Tags: DJP KalseltengSyamsinar

RECOMMENDED

Harumkan Kalsel, Lanal Banjarmasin Raih Predikat Teladan

September 13, 2025

Ditebas Samurai, Pemuda Basirih Tumbang Bersimbah Darah

August 27, 2025

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Lintang Borneo

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORY

  • adv
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Daerah
  • Ekbis
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Politik
  • Religi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Bisnis

© 2026 Lintang Borneo

No Result
View All Result
  • Politik
  • Religi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Bisnis

© 2026 Lintang Borneo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist