Royalti Batu Bara, Pemko Banjarmasin Kecipratan Rp45 Miliar

 Royalti Batu Bara, Pemko Banjarmasin Kecipratan Rp45 Miliar

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.

LINTANGBORNEO.COM, BANJARMASIN – Biarpun tak ada tambang, Banjarmasin tetap kecipratan manisnya emas hitam. Pemko bakal menerima royalti Rp45 miliar dari hasil bagi tambang batu bara Kalsel.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo, menyebut dana tersebut sudah resmi masuk dalam pos APBD Perubahan 2025 dengan total anggaran Rp2,5 triliun.

“Meski bukan penghasil batu bara, daerah kita tetap mendapat bagian 0,5 persen. Istilahnya uang debu tambang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/8).

Ia menjelaskan, pembagian hasil royalti tambang itu sebesar 5 persen dari keuntungan perusahaan. Rinciannya, 2,5 persen untuk provinsi, 2 persen untuk kabupaten penghasil, dan sisanya 0,5 persen untuk kabupaten/kota yang tidak punya tambang.

Banjarmasin termasuk dalam kelompok terakhir. Alhasil, tahun 2025 kota ini kecipratan Rp45 miliar dari dua perusahaan tambang besar di Kalsel, PT Arutmin dan PT Adaro Indonesia.

“Perhitungannya dari produksi tahun 2023 dan 2024, tapi pembayarannya dilakukan 2025,” beber Edy.

Menurutnya, tambahan pendapatan ini cukup berarti untuk menopang pembiayaan pembangunan serta mendukung kesejahteraan warga. “Kita sangat berterima kasih, khususnya kepada pemerintah provinsi yang sudah memberikan perhatian kepada daerah nonpenghasil tambang,” tandasnya.(LB)

 

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.