Uang Restitusi Macet, Orang Tua Korban Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin Layangkan Gugatan

Kurniawan SH.
LINTANGBORNEO.COM, BANJARMASIN – Janji tinggal janji. Uang restitusi kasus penusukan pelajar SMAN 7 Banjarmasin tak kunjung dibayarkan. Orang tua korban akhirnya melayangkan gugatan perdata terhadap orang tua pelaku.
Gugatan didaftarkan lewat kuasa hukum dari Kantor Isrof SH dan Rekan. Sidang sempat dibuka dengan majelis hakim diketuai Asni Mereanti SH. Namun, gugatan kemudian ditarik untuk diperbaiki. “Kami akan menambahkan institusi kejaksaan sebagai turut tergugat,” jelas kuasa hukum korban, Kurniawan SH, kepada wartawan.
Ia menyebut, sejak putusan kasasi keluar Oktober 2024 lalu, seharusnya restitusi Rp78,8 juta sudah dibayarkan.
“Aturannya jelas, maksimal satu bulan setelah putusan inkrah uang itu wajib diserahkan. Sampai sekarang nol realisasi,” tegas Kurniawan.
Menurutnya, keluarga korban sudah berkali-kali meminta secara baik-baik. Namun jawaban pihak orang tua pelaku hanya meminta waktu. Bahkan Januari 2025 lalu, pihaknya sudah bersurat ke kejaksaan agar eksekusi segera dijalankan.
“Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan. Padahal jaksa punya kewenangan melakukan eksekusi, termasuk penyitaan harta benda, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2022,” tandasnya.
“Hari ini akan kita daftarkan lagi,” tambahnya.
Seperti diketahui, pada tingkat pertama majelis hakim yang diketuai Arias Dedy SH menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan di PPSRAR kepada pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, orang tua pelaku diwajibkan membayar restitusi Rp78,8 juta. Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Perkara ini bermula dari peristiwa penusukan di ruang kelas X SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7/2023) pagi, jelang upacara bendera. Seorang siswa menusuk teman sekelasnya hingga korban menderita empat luka tusuk di lengan dan perut.
Kasus yang sempat mengguncang publik itu bahkan terekam CCTV sekolah. Upaya diversi yang dicoba di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, semuanya gagal. Hingga akhirnya kasus berakhir dengan vonis pengadilan dan kewajiban restitusi yang kini tak kunjung dipenuhi.(LB)